Kamis, 01 Mei 2014

RESUME PERTEMUAN KE 9 TENTANG WARALABA/FRANCHISING

RESUME TENTANG WARALABA/ FRANCHISING

A. Definisi

Menurut asosiasi franchise Indonesia yang dimaksud dengan waralaba/franchiseadalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Sementara menurut P. H. Collin dalam law dictionary mendefinisikan waralaba sebagai hak menggunakan nama atau menjual produk (barang) atau jasa dimana hak itu diberikan atau dijual.

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisordan franchisee. Franchisor  atau pemberi waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki. Sedangkan franchisee atau penerima waralaba adalah pihak yang membeli franchise atau system tersebut dari franchisor sehingga memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan oleh franchisor.

B. Unsur-Unsur Franchise
  1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
  2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
  3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
  4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
  5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

C. Dasar Hukum Franchise
  • Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata;
  • Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
  • UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
  • UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum;
  • Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
  • Ketentuan Ketenagakerjaan,
  • Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)), dll.

D. Jenis Franchise/waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri/asing adalah waralaba yang berasal dari luar negeri, Contohnya : McDonald’s, Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dll.
  • Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari dalam negeri, contoh wara laba local : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan berbagai nama lainnya.

E. Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada beberapa kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
  • Bidang usaha makanan: Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo, Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King, Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO, Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
  • Jasa konsultan dan keperluan bisnis, Aneka jasa konsultan (business aids and services), Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services), Periklanan dan direct mail
  • Jasa pialang pembelian rumah&penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
  • Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor, dan masih banyak objek bisnis franchise lain nya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar