Rabu, 08 Oktober 2014

RANGKUMAN PERKULIAHAN Kebijakan Pajak dalam Bidang Pendidikan ( Materi 3 )

Pada pertemuan mata kuliah manajemen keuangan pertemuan  ke-5 pada tanggal 7 oktober 2014 yang berada di kelas D.S 306 yaitu tentang kebijakan pajak dalam bidang pendidikan dari topik 3 yang di jelaskan oleh masing-masing pemateri tentang pengertian pajak dari berbagai ahli, macam-macam pajak atau jenis-jenis pajak serta membuat soal dan jawaban tentan perhitungan PPh pasal 21, berikut adalah rangkuman perkuliahan :

Pertama di jelaskan Oleh Pemateri Tentang Pengertian Pajak menurut para ahli
Definisi atau pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal  balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pengertian Pajak Menurut Soeparman (2005:10):
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma - norma hukum, guna menutup binya produksi barang - barang dan jasa - jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pengertian pajak menurut Mulyadi (2006):
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat dirunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran.
Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
  • Iuran dari rakyat kepada Negara.
  • Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara.Iuran berupa uang byukan barang.
  • Berdasarkan undang-undang.
  • Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  • Tanpa jasa timbal  atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung depat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran- pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Macam-macam pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh) 
PPh adalah pajak yang dikenakan pemerintah untuk orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau didperolehnya dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan disini ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak penghasilan (PPh) menurut Undang-undang No.7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000. Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.
Undang-undang PPh mengatur subjek pajak,objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-Undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh mengatur asas materil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
Pajak yang satu ini adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean(wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. 
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Definisikan barang mewah disini ialah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, tidak semua orang akan kena pajak yang satu ini, hanya orang-orang tertentu saja.


Pengaturan pajak berdasarkan PPh 21
Pengaturan pajak harus berdasarkan pada Undang- undang, Januari 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Pada Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Soal perhitungan PPh Pasal 21
Indah seorang manajer HRD yang bekerja di sebuah PT. MAYORA sejak tahun 2009 dan menikah tanpa mempunyai anak, indah setiap bulan berpenghasilan 10.000.000/bulan, berikut keterangan nya:
  •  Gaji pokok : 10.000.000
  • Tunjangan transportasi : 500.000
  • Tunjangan makan: 800.000
  • Premi pensiun : 2%
  • Premi jaminan kecelakaan kerja : 1%
  • K3 : 1 %

Maka hitunglah PPh pasal 21 ?

Jawab :
Gaji pokok       :                                                                           10.000.000
T. transport     :                                                                                 500.000
T. makan         :                                                                                 800.000      +
                                                                                                      11.300.000
Premi pensiun : 2% x 10.000.000 =          200.000
K3                   : 1% x 10.000.000 =           100.000
P. kecelakaan  :1% x 10.000.000  =           100.000        +
                                                                                                            400.000         _
                                                                                          10.900.000 x 12bulan =
                                                                                                      130.800.000
PTKP
Wajib Pajak (WP)                                                                          24.300.000    _
Penghasilan Kena Pajak                                                               106.500.000

PPh pasal 21 bulan juli
5% x 50.000.000         = 2.500.000
15% x 56.500.000       = 8.475.000   +

                                    10.975.000 : 12 bulan = 914.583,3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar